Saat ini, kata Ade, ada satu orang berinisial M yang merupakan mantan Kanit di Polres Metro Jakarta Selatan juga terlibat dalam kasus tersebut.
Dengan demikian, ada lima personel yang diduga terlibat dalam kasus itu.
“Sampai dengan saat ini terduga pelanggar ada lima. Empat dipatsus, ditambah satu tidak dilakukan patsus itu saudari M, mantan Kanit Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan,” ujarnya.
Berikut lima oknum polisi yang akan menjalani sidang etik:
- AKBP Bintoro, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan
- AKBP G, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan
- Z, Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel
- ND, Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel.
- M, Mantan Kanit Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.***