KONTEKS.CO.ID - Eks Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro kini telah menjalani penempatan khusus (patsus).
Tak sendiri, dia menjalaninya bersama dengan 3 polisi lainnya terkait kasus dugaan pemerasan anak bos Prodia senilai Rp20 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mereka menjalani patsus untuk proses penyelidikan di Propam Polda Metro Jaya.
Ade mengungkapkan, tiga polisi lainnya yakni, mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung, Kanitreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Z dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial ND.
"Telah dipatsus dalam tahap penyelidikan di Bid Propam Polda Metro Jaya," kata Ade Ary dalam keterangannya, Selasa 28 Januari 2025.
Patsus empat polisi itu guna memudahkan pengusutan kasus dugaan pemerasan tewasnya perempuan muda Open BO.
Baca Juga: Rekomendasi Jonatan Christie untuk PBSI saat Regenerasi Tunggal Putra Indonesia Mentok
Keduanya kini berstatus tersangka pembunuhan yakni, Arif Nugroho alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto yang merupakan anak bos Prodia.
"Polda Metro Jaya berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran anggota secara prosedural, proporsional dan profesional," kata Ade.
Sebelumnya, AKBP Bintoro telah mengeluarkan bantahan. Dia mengaku difitnah terkait dugaan pemerasan Rp20 miliar tersebut.
"Pihak tersangka atas nama AN tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya, semua ini fitnah,” kata Bintoro kepada wartawan, Minggu, 26 Januari 2025.
Baca Juga: Gunung Ibu Erupsi Lagi, Tinggi Kolom Abu Capai 1.200 Meter
Terkait perkara pembunuhan ABG open BO yang tewas di hotel kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Bintoro menegaskan proses telah dinyatakan P21.