KONTEKS.CO.ID - Polisi menyita sejumlah barang bukti dari pelaku pembunuhan dan mutilasi mayat dalam koper di Ngawi.
Pelaku Rohmad Tri Hartanto (32) alias A merupakan suami siri korban bernama Uswatun Hasanah.
Kekinian, polisi telah menetapkannya sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal berlapis.
Baca Juga: Harapan Raih Gelar di Indonesia Masters 2025 Pupus, Fajar-Rian: Kami Bukan Tidak Mencoba
Pasal tersebut yakni, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat 3 KUHP, Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” ujar Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes M Farman, Senin 27 Januari 2025.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti dengan nilai ratusan juta, di antaranya mobil Suzuki Ertiga dengan nomor polisi AG 1078 PB milik korban.
Baca Juga: Libur Panjang Imlek 2025 di Jakarta, Cek 4 Event Seru dan Tak Terlupakan
Toyota Vios dan Toyota Avanza, HP iPhone dan Samsung milik korban, HP Oppo milik tersangka, kaus dan celana tersangka.
Serta, satu buah pisau yang digunakan pelaku untuk memutilasi korban.
Sedangkan, polisi menyebut lokasi penemuan mayat dalam koper tersebut bukan tempat pembunuhan.
Lokasi yang terletak di Desa Sidodadi, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar itu hanya tempat pembuangan mayat.
Baca Juga: Prodia Tolak Dikaitkan Kasus Pemerasan AKBP Bintoro, IPW Minta Semua Polisi yang Terlibat Diperiksa
Untuk motifnya, karena cemburu dan sakit hati. Sebab, korban pernah mengajak pria lain ke kamar kosnya.