KONTEKS.CO.ID - Seorang anak di bawah umur berinisial RR (16) jadi korban rudapaksa 3 orang remaja di Jakarta Barat (Jakbar).
Terkini, pihak kepolisian telah mengungkapkan kasus yang terjadi di Jalan H. Lebar Gang Bacang RT 07/06, Meruya Selatan, Kembangan itu
Kapolsek Kembangan, Kompol Moch Taufik Iksan menjelaskan awal kejadiannya.
Baca Juga: Tembus Semi Final Indonesia Masters 2025 dengan Rinov, Lisa: Sedih dan Terharu
Awalnya, korban dijemput pelaku bernama Jeding dengan sepeda motor pada Sabtu 18 Januari 2025 sekitar pukul 22.30 WIB.
Setibanya di kontrakan, sudah menunggu pelaku rudapaksa lainnya yakni, Rian.
Bahkan, di sudah tersedia minuman keras yang sebelumnya dibeli Jeding (DPO).
Tak lama, datang seorang pelaku lainnya bernama MYH.
"MYH menyuruh Jeding dan Rian keluar dari kontrakan, sehingga hanya korban dan MYH yang tersisa di dalam," kata Taufik mengutip Sabtu 25 Januari 2025.
"MYH kemudian melakukan hubungan intim dengan korban selama sekitar sepuluh menit," lanjutnya.
Setelah itu, pelaku Jeding masuk ke kontrakan. Dia juga melakukan hubungan intim dengan korban.
Baca Juga: Uji Coba Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Segera Dilangsungkan, Begini Skema yang Disiapkan
"Kemudian, Rian juga melakukan hal yang sama," ucapnya.