Sedangkan korban AMD yang masih tinggal bersama orang tuanya itu mengaku rela menjalani pekerjaan tersebut karena motif ekonomi.
"Ibunya buruh cuci gosok, bapaknya tidak bekerja," ucap Nunu.
Polisi Bekuk Empat Muncikari
Kekinian, pihak kepolisian telah membekuk empat pria yang jadi muncikari praktik tersebut.
Keempatnya yang terjerat praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) itu yakni, RA (19), MR (22), M (18), dan R (20).
Baca Juga: 20 Januari 2025, Indonesia Resmi Buka Pintu Perdagangan Karbon Luar Negeri
Kata Nunu, keempatnya punya peran yang berbeda-beda. A dan MR sebagai admin, sedangkan M dan R jadi pengantar korban kepada pria hidung belang.
"Muncikari menjajakan dengan cara Michat, menawarkan kepada tamu-tamunya dan korban sudah di-booking-kan di suatu tempat di hotel. Di situ, nanti tamunya akan datang satu per satu, dan yang mengawal dua orang tadi," jelas Nunu.
Polisi menjerat para pelaku dengan Undang-undang TPPO dan Perlindungan Anak dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
"Jadi ancaman itu jeratan utang. Makanya kami kenakan pasal UU TPPO karena ada penjeratan utang di situ terhadap korban," pungkasnya.***