Alasan lainnya Dalizon mengakui semuanya lantaran mengetahui jika atasannya yakni Kombes Anton Setiawan menjelek-jelekkannya di belakang.
"Anggota juga mengkhianati saya, mereka tidak memenuhi janji untuk mengganti uang yang saya gunakan untuk menutupi yang mereka terima," ucapnya.
Hakim lantas menyinggung apakah Dalizon masih sayang pada bawahannya. "Tidak lagi, Pak Hakim," jawabnya.
Sementara, terkait soal aliran dana sebesar Rp10 miliar yang diduga bersumber dari Dinas PUPR Muba, Dalizon sama sekali tidak menampiknya.
Kata dia, uang tersebut diberikan melalui Bram Rizal, salah seorang Kabid Dinas PUPR Muba yang mengaku sebagai sepupu Bupati.
"Sebanyak Rp2,5 miliar dari hasil kejahatan ini untuk saya. Terus Rp4,25 miliar untuk Dir (Dirkrimsus Polda Sumsel), sisanya saya berikan kepada tiga kanit. Terus ada Rp500 juta fee untuk Hadi Candra," terangnya.
Usai persidangan, AKBP Dalizon enggan berkomentar banyak atas kasus yang kini menjeratnya. Namun, dia mengaku sangat lega telah mengungkapkan keterangan secara langsung di hadapan hakim.
"Iya, saya lega," ucapnya.