KONTEKS.CO.ID - Polda Metro Jaya membongkar praktik aborsi ilegal yang beroperasi secara terselubung di sebuah apartemen di kawasan Jalan Basuki Rahmat, Jakarta Timur.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan praktik tersebut telah berjalan sejak 2022 hingga 2025 dan melayani ratusan perempuan.
Baca Juga: Strategi Ratu Thailand Bawa Tim Layar Kuasai Klasemen SEA Games 2025
Dari hasil penyelidikan, sedikitnya 361 orang tercatat pernah menggunakan jasa aborsi ilegal tersebut.
“Kasus ini terungkap di sebuah unit apartemen di Jakarta Timur. Selama tiga tahun terakhir, praktik ini sudah melayani 361 pasien,” kata Budi, Rabu, 17 Desember 2025.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, menjelaskan para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda.
Baca Juga: KPK: Gugatan Cerai Terhadap Ridwan Kamil Tak Ganggu Penyidikan Korupsi Bank BJB dan Penelusuran Aset
Mereka berperan sebagai dokter palsu, asisten, pengelola administrasi, hingga penjemput pasien.
Tarif yang dipatok untuk satu kali tindakan aborsi berkisar antara Rp5 juta hingga Rp8 juta, tergantung usia kandungan dan layanan yang diminta.
Polisi mengungkap, praktik tersebut dikendalikan oleh seorang perempuan berinisial NS yang mengaku sebagai dokter.
Baca Juga: Kejati Sumut Tetapkan 2 Pejabat Inalum Tersangka Korupsi 8 Juta Dolar AS
Dalam menjalankan aksinya, NS dibantu RH yang berperan sebagai asisten selama proses aborsi berlangsung.
“NS menerima bayaran sekitar Rp1,7 juta setiap tindakan. Sementara RH mendapatkan sekitar Rp1 juta dari setiap prosedur,” kata Edy.