• Senin, 22 Desember 2025

KPK: Gugatan Cerai Terhadap Ridwan Kamil Tak Ganggu Penyidikan Korupsi Bank BJB dan Penelusuran Aset

Photo Author
- Rabu, 17 Desember 2025 | 21:44 WIB
Atalia Praratya gugat cerai Ridwan Kamil. (Instagram @ridwankamil)
Atalia Praratya gugat cerai Ridwan Kamil. (Instagram @ridwankamil)

KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin bahwa persidangan gugatan cerai yang dilayangkan Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil tak akan mengganggu penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu, 17 Desember 2025, menyampaikan, perkara gugatan cerai dan penanganan kasus dugaan korupsi iklan Bank BJB merupakan dua perkara berbeda.

"Sehingga tidak mengganggu proses terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan iklan di BJB," ujarnya.

Baca Juga: Korban Bencana Alam di Tapanuli Tengah Ikuti Berbagai Kegiatan Trauma Healing dan Pemeriksaan Kesehatan

Budi menyampaikan, perkara perceraian tersebut tidak mengganggu proses penyidikan kasus korupsi tersebut yang tengah ditangani KPK meskipun salah satu saksinya adalah Ridwan Kamil.

Ia juga menyampaikan, gugatan perceraian juga tidak menyulitkan KPK untuk menelusuri aset-aset Ridwan Kamil yang diduga terkait kasus tersebut.

"Tentu itu tidak menjadi kesulitan bagi KPK karena basisnya adalah follow the money," katanya.

Baca Juga: Kejati Sumut Tetapkan 2 Pejabat Inalum Tersangka Korupsi 8 Juta Dolar AS

Penyidik KPK akan menelusuri aliran dana dan aset-aset yang diduga hasil tindak pidana korupsi dana nonbujeter pengadaan iklan Bank BJB yang merugikan negara sekitar Rp222 miliar.

Penyidik KPK sempat menggeledah rumah Ridwan Kamil dan menyita sepeda motor hingga mobil.

Baca Juga: Indonesia Tetap di Hati, Shin Tae-yong Diam-Diam Kirim Bantuan untuk Korban Banjir Sumatra

KPK telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus ini, di antaranya Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB, Widi Hartoto (WH).

Berikutnya, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan (IAD); Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, Suhendrik (SUH); dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama, Sophan Jaya Kusuma (SJK).***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X