KONTEKS.CO.ID - Sebanyak delapan orang pengacara akan menjadi kuasa hukum Eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menghadapi gugatan cerai istrinya, Atalia Praratya.
Diketahui, sidang perdana gugatan cerai tersebut akan berlangsung di Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung, hari ini, Rabu 17 Desember 2025.
Namun, baik Atalia maupun Ridwan Kamil memutuskan tak hadir dalam sidang perdana dengan agenda mediasi tersebut. Keduanya hanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.
Baca Juga: Ide Hadiah Hari Ibu Indonesia: Apresiasi Perempuan, Bukan Sekadar Kado
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi mengatakan, kliennya belum dapat hadir secara langsung karena tengah berada di luar kota.
"Hari ini Pak Ridwan Kamil belum bisa hadir karena masih ada kegiatan di luar kota," kata Wenda kepada wartawan di PA Kota Bandung.
Namun, kata Wenda, kliennya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Hadirnya kuasa hukum, kata dia, merupakan kepatuhan Ridwan Kamil terhadap gugatan yang telah terdaftar di pengadilan.
"Pesan dari Pak RK adalah saling menghormati proses hukum yang akan berjalan. Kan sudah ada gugatan, dan hari ini kami hadir mewakili beliau," kata Wenda.
Baca Juga: Atalia Praratya Absen di Sidang Perdana Gugatan Cerai Ridwan Kamil, Ini Pesannya
Ridwan Kamil, lanjutnya, menunjuk tim sebagai kuasa hukum untuk menangani perkara perceraian tersebut.
"Total kuasa hukum ada delapan orang," ucapnya.
Artikel Terkait
Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Tidak Ada Kaitannya dengan Saya
Ini Agenda Sidang Perdana Gugatan Cerai Atalia Praratya Terhadap Ridwan Kamil
Babak Baru Rumah Tangga Atalia Praratya dan Ridwan Kamil, Kuasa Hukum Bilang Begini
Sidang Cerai Ridwan Kamil vs Atalia Praratya Dimulai, Mediasi hingga Isu Harta Gono Gini Disorot
Atalia Praratya Absen di Sidang Perdana Gugatan Cerai Ridwan Kamil, Ini Pesannya