Akibat skema tersebut, total kerugian korban membengkak hingga lebih dari Rp11,5 miliar. Polisi menyebut tersangka tidak memiliki kemampuan untuk mengembalikan dana para korban.
207 Korban, Dua Tersangka Ditahan
Hingga saat ini, tercatat sebanyak 207 korban telah melaporkan dugaan penipuan tersebut kepada pihak kepolisian. Polisi pun menetapkan dua tersangka, yakni Ayu Puspita selaku pemilik WO dan seorang pegawai bernama Dimas.
Keduanya kini ditahan di Polres Metro Jakarta Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.***