kriminal

Pembalakan Liar di DAS Garoga dan Anggoli Masuk Tahap Penyidikan Polri

Rabu, 10 Desember 2025 | 18:22 WIB
Banjir membawa kayu gelondongan diduga dari pembalakan liar di Sumatera. (KONTEKS.CO.ID/Ist)

KONTEKS.CO.ID - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri resmi menaikkan penanganan kasus dugaan pembalakan liar di Sumatra Utara ke tahap penyidikan.

Aktivitas ilegal logging tersebut diduga terjadi di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan Anggoli.

“Untuk lokasi Garoga dan Anggoli, statusnya sudah kami tingkatkan ke penyidikan,” kata Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, Rabu, 10 Desember 2025.

Baca Juga: Sudah Maksimal, Tim Bulu Tangkis Putri Sumbang Perak di Beregu SEA Games 2025

Kasubagops Dittipidter Bareskrim, Kombes Pol. Fredya Trihararbakti, menuturkan tim menemukan dua alat bukti saat melakukan olah tempat kejadian perkara.

Di lokasi, penyidik mendapati sejumlah alat berat yang diduga dipakai untuk membuka lahan.

“Kami temukan satu buldoser dan dua eskavator. Saat alat itu ditemukan, operatornya tidak berada di lokasi, dan hal ini masih kami telusuri,” ungkapnya.

Baca Juga: Produksi Anjlok, Smelter Freeport Ditutup Sementara tanpa PHK

Selain itu, penyidik juga mengidentifikasi bekas longsoran yang menunjukkan adanya aktivitas pembukaan lahan.

Berdasarkan temuan tersebut, penyidik menetapkan perkara ini sebagai dugaan tindak pidana lingkungan hidup.

Penanganan dilakukan merujuk pada Pasal 109 juncto Pasal 98 dan Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 terkait Perppu Cipta Kerja.***

Tags

Terkini