kriminal

WNI Pembunuh Istri di Singapura Jalani Rekonstruksi, Terancam Hukuman Mati

Rabu, 3 Desember 2025 | 19:15 WIB
Salehuddin saat berjalan menuju TKP pembunuhan di sebuah hotel Singapura, Rabu 3 Desember 2025. (Rauf Khan)

KONTEKS.CO.ID - Seorang pria asal Indonesia yang diduga membunuh istrinya di sebuah hotel mewah kawasan Chinatown, Singapura, pada 24 Oktober 2025, kembali dibawa polisi ke lokasi kejadian pada Rabu, 3 Desember 2025.

Pria berusia 41 tahun bernama Salehuddin tiba di area parkir bawah Capri by Fraser China Square sekitar pukul 09.15 waktu setempat dengan menggunakan mobil polisi tanpa tanda khusus.

Ia turun dari kendaraan dengan tangan dan kaki diborgol, berjalan membungkuk sambil menundukkan kepala di hadapan kamera media.

Baca Juga: Sepak Bola SEA Games 2025 Dimulai, Thailand Bidik Emas di Tengah Persiapan Penuh Gejolak

Petugas dari Departemen Investigasi Kriminal kemudian menggiringnya menuju kamar di lantai tujuh, tempat istrinya, Nurdia Rahmah Rery (38 tahun), ditemukan tak bernyawa.

Selama pemeriksaan, ia ditemani penerjemah serta pendamping dari skema Appropriate Adult, yang memberikan dukungan kepada tersangka remaja atau dewasa dengan kebutuhan khusus.

Proses rekonstruksi dan pemeriksaan berlangsung sekitar dua jam sebelum Salehuddin kembali terlihat di area parkir pukul 11.15.

Baca Juga: MR X Sebut Tak Ada Imigrasi dan Bea Cukai di Bandara dan Pelabuhan PT IMIP, Kontainer Masuk dari China Tanpa Diperiksa

Kasus ini mencuat setelah Salehuddin mendatangi Kantor Polisi Bukit Merah East pada pagi hari 24 Oktober 2025, sekitar pukul 07.40, dan mengaku telah membunuh istrinya.

Petugas yang menuju hotel menemukan Nurdia tergeletak tak bergerak dan dinyatakan meninggal di lokasi.

Sehari setelah penemuan jenazah, Salehuddin resmi didakwa dengan tuduhan pembunuhan.

Baca Juga: Perluas Akses Keuangan Masyarakat, BRI Diganjar Penghargaan Anugerah Penggerak Sektor Keuangan

Saat sidang pendahuluan, ia menyampaikan keinginan diproses secara hukum di Indonesia, tetapi hakim Tan Jen Tse menolak mempertimbangkan permohonan tersebut dan memerintahkan penahanan selama tiga minggu untuk pemeriksaan kejiwaan.

Keluarga korban sebelumnya menyatakan tidak mengetahui adanya konflik serius dalam rumah tangga pasangan tersebut, yang telah menikah selama sembilan tahun.

Halaman:

Tags

Terkini