KONTEKS.CO.ID – Tanaman haram ganja masih tumbuh subur di Aceh. Baru-baru ini, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar keberadaan ladang ganja seluas 51,75 hektare di Kabupaten Gayo Lues, Aceh.
Lahan ganja ini tersebar di 26 titik pada tiga kecamatan di Gayo Lues, yaitu Kecamatan Blangkejeren, Putri Betung, dan Pining. Semua ladang ganja itu dimusnahkan pada Selasa 18 November 2025.
“Kami melaksanakan apel gelar pasukan dalam rangka pemusnahan ladang ganja di wilayah Kabupaten Gayo Lues, dengan luas 51,75 hektare di 26 titik yang tersebar di tiga kecamatan,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengutip Rabu 19 November 2025.
Penemuan ladang ganja berjumlah besar ini adalah hasil pengembangan penyelidikan setelah tim Subdit IV Dittipidnarkoba menangkap dua anggota jaringan pengedar di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Keduanya adalah Suryansyah, 35, dan Hardiansyah, 38. Dari pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku mendapatkan ganja dari seorang dengan status DPO di Kecamatan Blangkejeren, Gayo Lues.
Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Dittipidnarkoba Bareskrim, Polres Gayo Lues, Brimob Polda Aceh, dan petugas Taman Nasional Gunung Leuser melakukan pencarian.
Baca Juga: Internet Rakyat Diluncurkan, Biaya Mulai Rp100 Ribu per Bulan, Ini Penjelasan Pemerintah
Pada Jumat 14 November 2025 pada pukul 15.00 WIB, ladang pertama ditemukan. Setalah ditelusuri lebih lanjut ditemukan hingga total 26 titik ladang ganja.
Sebelumnya, Dittipidnarkoba juga menggagalkan upaya penyelundupan 47 kg ganja di Deli Serdang. “Barang bukti 47 bal ganja ditemukan tersimpan di kamar tersangka,” kata Eko.
Kedua pelaku diringkus di sebuah rumah di Dusun IV Naga Timbul, Kecamatan Tanjung Morawa.
Suryansyah pada jaringan ini berperan selaku penjaga Gudang. Sedangkan Hardiansyah bertugas menjemput dan mengantar barang haram itu.
Keduanya juga dinyatakan positif amphetamine dan THC berdasarkan hasil tes urine. ***