KONTEKS.CO.ID - Lindsay Sandiford, seorang nenek asal Inggris yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia karena kasus penyelundupan narkoba, akhirnya meninggalkan penjara Kerobokan, Bali, pada Kamis 7 November 2025, untuk dipulangkan ke negaranya.
Pemulangan ini dilakukan atas dasar kemanusiaan setelah kondisi kesehatannya dilaporkan memburuk.
Sandiford, 69 tahun, divonis mati pada 2013 setelah dinyatakan bersalah menyelundupkan kokain senilai lebih dari USD2 juta ke Bali pada 2012.
Ia mengaku melakukan perbuatan itu karena diancam sindikat narkoba yang mengancam akan membunuh anaknya.
Bersama Sandiford, seorang warga Inggris lainnya, Shahab Shahabadi (36 tahun), juga dipulangkan ke London.
Shahabadi sebelumnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas pelanggaran narkotika sejak 2014.
Keduanya secara resmi diserahkan kepada perwakilan pemerintah Inggris dalam sebuah upacara di Lapas Kerobokan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, I Nyoman Gede Surya Mataram, mengatakan pemindahan tersebut dilakukan berdasarkan perjanjian bilateral antara Indonesia dan Inggris.
“Kami menyerahkan mereka ke pemerintah Inggris. Setelah tiba di sana, seluruh proses hukum menjadi tanggung jawab otoritas Inggris, dengan tetap menghormati keputusan hukum di Indonesia,” ujarnya.
Baca Juga: Tanah Jusuf Kalla Diduga Diserobot Lippo Group, Menteri ATR BPN Nusron Wahid Salahkan PN Makassar
Wakil Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Matthew Downing, menyatakan langkah pemulangan ini dilakukan semata-mata atas dasar kemanusiaan.
“Setibanya di Inggris, prioritas utama adalah memastikan kondisi kesehatan mereka. Mereka akan menjalani pemeriksaan medis dan program rehabilitasi sesuai kebutuhan,” ujarnya.***