• Senin, 22 Desember 2025

Mantan Karyawan Ashanty Ungkap Alasan Ajukan Penangguhan Penahanan Hingga Ultimatum Polrestro Tangsel

Photo Author
- Jumat, 7 November 2025 | 08:05 WIB
Tim kuasa hukum mantan karyawan Ashanty, Ayu Chairun Nurisa, menyampaikan keteangan kepada wartawan di PN Tangerang. (KONTEKS.CO.ID/Setiawan)
Tim kuasa hukum mantan karyawan Ashanty, Ayu Chairun Nurisa, menyampaikan keteangan kepada wartawan di PN Tangerang. (KONTEKS.CO.ID/Setiawan)
 KONTEKS.CO.ID – Mantan karyawan AshantyAyu Chairun Nurisa, ungkap alasan ajukan penangguhan penahanan sampai ultimatum Polres Metro Tangerang Selatan (Polrestro Tangsel).
 
Kuasa hukum Ayu Chairun Nurisa, Rusli Efendi, ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Kamis, 6 November 2025, menyampaikan, salah satu alasannya karena Ayu tengah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH).
 
Ia menjelasakan, kliennya mengajukan gugatan PMH di PN Tangerang yang di antaranya harus dihadiri pihak prinsipal.
 
 
"[Alasannya] adanya gugatan PMH ini," ucapnya.
 
Selain itu, lanjut Rusli, ada beberapa alasan lainnya, yakni ada pihak keluarga selaku penjamin bahwa Ayu tidak akan melarikan diri dan akan kooperatif. 
 
Adapun penjamin untuk penangguhan penahanan ini adalah dua orang tua Ayu dan salah satu anggota keluarga.
 
"Serta juga [alasan] ada anak-anak yang masih balita, yang kita sampaikan di dalam tanggungan dan penanggungannya," ucap dia. 
 
 
Sebelumnya, Polrestro Tangsel menetapkan Ayu Chairun Nurisa sebagai tersangka berdasarkan laporan yang dilayangkan Ashanty.
 
Laporan tersebut berawal dari dugaan penggelapan dana perusahaan pihak Ashanty yang nilainya disebut mencapai miliaran rupiah. 
 
Tak tinggal diam, Ayu melaporkan balik Ashanty ke Polres Metro Jakarta Selatan (Polrestro Jaksel) atas tuduhan perampasan aset pribadi dan akses ilegal terhadap data pribadinya, termasuk ponsel dan mobil.
 
 
Bukan hanya itu, Ayu juga melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di PN Tangerang. Perkaranya bernomor 1379/Pdt.G/2025/PN Tng.
 
Ada empat pihak yang digugat Ayu, sesuai urutan yakni Anang Hermansyah selaku Direktur Utama PT Hijau Hermansyah Indonesia, Ashanti Astuti selaku Komisaris PT Hijau Hermansyah Indonesia, Bank BTN, dan Aris Maulana Akbar selaku Manajer PT Hijau Hermansyah Indonesia.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X