kriminal

Pelaku Pencurian di Museum Louvre Mulai Disidangkan, Perhiasan Belum Ditemukan

Minggu, 2 November 2025 | 18:00 WIB
Perhiasan yang dicuri dari Museum Louvre hingga kini belum ditemukan, meski pelaku telah disidangkan. (Istimewa)

KONTEKS.CO.ID - Dua tersangka dalam kasus perampokan siang hari di Museum Louvre, Paris, bulan lalu, telah dibawa ke hadapan hakim pada Sabtu kemarin.

Menurut BFMTV, beberapa orang lain yang sebelumnya ditahan terkait kasus ini telah dibebaskan.

Jaksa Paris, Laure Beccuau, pada Kamis mengumumkan lima orang tambahan telah ditangkap.

Baca Juga: TNI AL Tangkap Kapal Ikan Terkait Illegal Fishing di Perairan Hibala, 1 Ton Ikan dan 7 Orang ABK Diamankan

Kendati perhiasan yang dicuri senilai 88 juta euro atau sekitar Rp1,64 triliun masih belum ditemukan.

Perampokan yang terjadi pada 19 Oktober itu menargetkan delapan perhiasan, termasuk kalung dan anting dari koleksi Marie-Louise, serta kalung, sepasang anting, dan mahkota dari koleksi Marie-Amelie dan Hortense.

Pihak berwenang mengatakan para pencuri juga mengambil dua bros, salah satunya digambarkan sebagai bros relikui, sebuah pita bodis, dan sebuah mahkota dari koleksi Permaisuri Eugenie.

Baca Juga: Vidi Aldiano Umumkan Hiatus, Fokus Pulihkan Diri dan Siapkan Album Baru! Gimana Reaksi Penggemar?

Dua pria berusia 34 dan 39 tahun pertama kali ditangkap pada 25 Oktober dan didakwa melakukan perampokan terorganisir serta bersekongkol untuk melakukan kejahatan.

Keduanya telah ditahan sejak Rabu dan sebagian mengakui perbuatannya, begitu pernyataan jaksa.

Penyelidikan terhadap apa yang oleh pihak berwenang disebut sebagai salah satu kejahatan seni paling berani dalam sejarah modern Prancis masih terus berlanjut.***

Tags

Terkini