KONTEKS.CO.ID - Kepercayaan publik di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, kini sedang diuji setelah dua wakil rakyat yang seharusnya mengabdi, justru diduga kuat terlibat dalam tindak kriminal penipuan dan penggelapan.
Dua anggota DPRD Takalar, Israwati Daeng Rannu (Gerindra) dan Sri Reski Ulandari (PKB), kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Mappakasunggu.
Penahanan kedua legislator perempuan ini dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Hatta, pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Baca Juga: Tolak Soeharto Dapat Gelar Pahlawan Nasional, Ganjar: Marsinah Lebih Layak, Lebih Memenuhi Syarat
Keduanya ditahan bukan karena kasus politik, melainkan kasus pidana murni yang merugikan materi masyarakat dalam jumlah ratusan juta rupiah. Mereka dijerat dalam dua kasus berbeda dengan dua korban yang berbeda pula.
Kasus pertama menimpa Israwati Daeng Rannu, yang dilaporkan oleh seorang warga bernama Nassa.
Ironisnya, dugaan penggelapan ini terkait dengan bisnis penjualan sapi kurban saat momen Idul Adha Juni lalu.
Korban menderita kerugian materi yang sangat besar, yakni mencapai Rp260 juta, yang merupakan uang hasil penjualan sapi yang diduga tidak pernah disetorkan oleh sang legislator.
Kasus kedua menjerat Sri Reski Ulandari dari PKB. Ia dilaporkan oleh korban bernama Hakim atas dugaan penipuan dalam skema investasi bisnis solar.
Korban tergiur untuk menanamkan modal dalam kongsi penjualan solar di Kabupaten Luwu Timur pada pertengahan Juli.
Baca Juga: Bikin Haru! Kak Seto Terkena Stroke Ringan, Netizen Ramai Kirim Doa dan Dukungan Terus Mengalir
Hakim mengaku telah menyetor uang tunai sebesar Rp100 juta, namun modal tersebut tak kunjung kembali sesuai kontrak yang telah disepakati.
Total kerugian yang dialami kedua korban dari ulah para wakil rakyatnya ini mencapai Rp360 juta.