KONTEKS.CO.ID - Dua WNI (Warga Negara Indonesia) masing-masing dijatuhi hukuman penjara dua tahun oleh Pengadilan Sesyen.
Ini setelah mereka mengaku bersalah memiliki uang kertas palsu Ringgit Malaysia (RM).
Wawan Riduanto (31 tahun) dan Emi Diansari (37 tahun) didakwa memiliki berbagai pecahan uang Ringgit Malaysia palsu dengan total nilai RM138.920 atau sekitar Rp545 juta.
Baca Juga: Dharma Pongrekun: Reformasi Polri Tak Akan Berhasil, Saya Jamin 1000 Persen
Tindak pidana itu terjadi di pinggir jalan sepanjang Jalan Serian-Tebedu, Serian, sekitar pukul 16.45 pada 8 Oktober lalu.
Keduanya didakwa bersama dua pria lain, yaitu warga lokal bernama Abang Firdaus Abang Abdul Malek (29 tahun) dan WNI bernama Hendra (32 tahun).
Namun mereka menyatakan tidak bersalah atas dakwaan yang sama.
Keempatnya dituduh memiliki 1.200 lembar uang kertas RM100, 240 lembar RM50, 296 lembar RM20, dan 100 lembar RM10.
Hakim Musli Abdul Hamid memerintahkan hukuman penjara bagi Wawan dan Emi, yang tidak didampingi penasihat hukum, mulai berlaku sejak hari ini.
Dakwaan terhadap mereka diajukan berdasarkan Pasal 489C dan 109 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Penal Code) junto Pasal 34 kode yang sama.
Baca Juga: Donald Trump Sewot Foto Dirinya di TIME: Rambut Hilang dan Mahkota Melayang
Ancaman hukuman dalam pasal itu adalah penjara maksimal 10 tahun jika terbukti bersalah.
Jaksa penuntut umum P. Ruvinasini dan Asmawi Nur Haqim Mokhtar mewakili penuntutan, sementara Patrick Voon menjadi penasihat hukum bagi Hendra dan Abang Firdaus.