kriminal

Tembak Polisi Saat Gerebek Sabung Ayam di Lampung, Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati

Senin, 11 Agustus 2025 | 15:31 WIB
Kopda Basarzah, Anggota TNI Penembak Tiga Polisi saat Gerebek Sabung Ayam di Lampung


KONTEKS.CO.ID - Kopral Dua Bazarsah divonis hukuman mati dalam kasus penembakan tiga polisi di lokasi judi sabung ayam, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto saat sidang pembacaan vonis di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin 11 Agustus 2025.

Terdakwa disebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Baca Juga: 17 Nama Beruntung Ini Bisa Nikmati Buy 1 Get 1 Pepper Lunch Promo 17 Agustus, Modal KTP Doang!

Kemudian, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam Secara Ilegal.

Serta, Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, serta Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.

"Memidana terdakwa dengan pidana pokok hukuman mati dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ujar Majelis Hakim.

Baca Juga: Gabung Deltras FC, Goktug Demiroglu Jadi Pemain Pertama Turki yang Beredar di Liga Indonesia

Usai vonis, Kopda Bazarsah punya waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding.

Sebelumnya diberitakan, Kopda B menembak mati Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto dan dua anggotanya saat menggerebek judi sabung ayam di Lampung.

Pernyataan itu disampaikan Ws DanpusPom AD, Mayjend TNI Eka Wijaya Permana dalam konferensi pers kasus penembakan tiga anggota Polri di Mapolda Lampung, Rabu 25 Maret 2025.

"Yang melakukan penembakan tiga polisi itu Kopda B. Sedangkan Peltu YHS ditetapkan sebagai tersangka perjudian," kata Eka.

Peristiwa tersebut terjadi saat penggerebekan judi sabung ayam, pada Senin sore, 17 Maret 2025 sekitar pukul 16.50 WIB.***

 

Halaman:

Tags

Terkini