kriminal

Anggota GRIB Jaya dan KKPMP Kolabs Rampok Truk Solar di Tol Merak: Gunakan Senjata Api, Gondol Ratusan Juta Rupiah

Rabu, 6 Agustus 2025 | 19:49 WIB
Anggota GRIB Jaya dan KKPMP diduga melakukan perampokan truk solar di jalan Tol Merak dengan senjata api. (Pixabay)

KONTEKS.CO.ID - Ditreskrimum Polda Banten berhasil menggulung sindikat perampok spesialis truk pengangkut solar di Tol Tangerang-Merak KM 75.

Dari operasi penindakan yang dilakukan Polda Banten, enam orang yang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan ini berhasil diringkus. Sementara dua perampok lainnya, termasuk pelaku yang memegang senjata api masih dalam buruan polisi alias buron.

“Kasus perampokan ini dilaporkan korban pada 24 Juli 2025, yakni pukul 01.00 dini hari. Korbannya sopir dan kernet truk tangki berisi solar berkapasitas 14 kiloliter,” ungkap Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, dalam konferensi pers di Mapolda setempat, Rabu 6 Agustus 2025.

Baca Juga: Comeback ke Old Trafford, De Gea Siap Hadapi Mantan Klubnya

Dian menjelaskan sebelum beraksi para pelaku merencanakan aksinya di rumah salah satu tersangka di wilayah Lebak. Kemudian mereka bersiap di rest area Tol Balaraja.

Modusnya, para pelaku memepet truk, menghentikan unit secara paksa. Kemudian menodongkan senjata api.

“Mata korban dilakban, tangan korban diikat, lalu pelaku dipindahkan ke mobil pelaku. Truk dibawa ke lokasi lain untuk dibongkar sementara isi solarnya dijual,” paparnya.

Baca Juga: Polda DIY Ungkap Cara Cerdik Pelaku Judi Online Tipu Bandar Judol hingga Menembus Kelemahan Sistem

Dari kejahatan itu, mereka meraup Rp110 juta dan dibagikan secara merata ke keenam pelaku. Masing-masing pelaku mendapat jatah Rp11,5 juta.

Lalu pelaku meninggalkan korbannya di Exit Tol Serang Barat dengan kondisi truk kosong.

Berdasarkan penyelidikan sejak laporan masuk, penyidik menahan empat pelaku. Merea diringkus pada 2 Agustus dan dua lainnya sehari kemudian.

Baca Juga: Barcelona Kejar Registrasi Enam Pemain, Termasuk Rashford dan Szczesny, Berapa Nilai Kontraknya?

“Dua dari pelaku (perampokan) adalah anggota organisasi masyarakat (ormas). Satu dari KKPMP, satu lagi dari Grib Jaya. Rata-rata profesinya swasta, mereka warga Lebak dan Serang,” sebutnya.

Aparat Polda Banren mengenakan para pelaku dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka diancam hukuman mati atau seumur hidup.

Halaman:

Tags

Terkini