KONTEKS.CO.ID - Kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan, masih menyisakan tanda tanya besar.
Tiga minggu setelah jasadnya ditemukan dalam kondisi tidak wajar di kamar kos kawasan Menteng, Jakarta Pusat, polisi mengungkap temuan mencengangkan.
“Penyelidik telah mengamankan barang bukti berjumlah 103 unit,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, Selasa, 29 Juli 2025. Barang-barang itu diamankan dari kamar kos korban, kantor Kemlu, serta dari keterangan keluarga dan saksi-saksi.
Baca Juga: 4 Drakor On Going Juli 2025 dengan Rating Tinggi! Bikin Baper, Ketagihan, dan Gagal Move On
Salah satu temuan yang bikin publik tercengang adalah botol pelumas dan alat kontrasepsi yang ditemukan di dua lokasi yaitu di dalam tas gendong di lantai 12 gedung Kemlu dan dibuang dari kamar kos.
Kunjungan ke Rooftop Kemlu dan Bukti CCTV Makin Bikin Curiga
Wira menjelaskan bahwa malam sebelum ditemukan tewas, Arya sempat naik ke lantai 12 gedung Kemlu. Sepulangnya, korban terlihat di CCTV membawa benda mirip plastik sampah keluar dari kamar kos.
Polisi belum menjelaskan isi plastik tersebut dan asal-usul alat kontrasepsi yang ditemukan. “Digunakan untuk apa kami kurang tahu,” kata Wira saat ditanya wartawan yang dilansir Rabu, 30 Juli 2025.
Baca Juga: Kisah Heroik Didarul Islam, Polisi Muslim yang Gugur Lindungi Warga New York dari Penembakan Brutal
Penemuan ini menambah teka-teki motif dan latar belakang kematian Arya.
Selain alat kontrasepsi dan pelumas, polisi juga menyita laptop, handphone, flashdisk, dan kartu akses kamar kos korban.
Pemeriksaan 26 Saksi, 2 Mangkir, Tapi Belum Ada Tersangka
Penyidik sudah memeriksa 24 dari 26 saksi yang diundang. Dua di antaranya tidak hadir. Namun hingga kini belum ditemukan unsur pidana dalam kematian Arya Daru.
“Tidak ditemukan peristiwa pidana,” tegas Wira.
Meski begitu, ia menyatakan bahwa penyelidikan belum ditutup. “Sementara belum ada surat penghentian penyelidikan.”