kriminal

Penyelundupan 30 Kg Sabu: Begini Perjalanan Narkoba dari Malaysia hingga Berlabuh Pesisir Desa Kapas

Senin, 28 Juli 2025 | 20:03 WIB
Polda Sulawesi Tengah memperliharkan barang bukti 30 kg sabu yang diselundupkan jaringan narkoba internasional Malaysia. (Humas Polri)


KONTEKS.CO.ID - Jaringan narkoba internasional berbasis di Malaysia tak lagi menjadikan Pulau Jawa sebagai sasaran produk haramnya. 

Mereka kini membidik generasi muda di Sulawesi Tengah. Hal ini bisa dilihat dari upaya jaringan narkoba internasional memasukan 30 kilogram (kg) sabu ke provinsi ini.

Beruntung Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 30 kilogram di pesisir Desa Kapas, Tolitoli, pada Kamis 24 Juli 2025. 

Baca Juga: Hasto Gugat UU Tipikor ke MK Usai Divonis 3,5 Tahun: Minta Hukuman Diperlonggar

Operasi penangkapan terhadap para pelaku dipimpin langsung Dirresnarkoba Kombes Pol Pribadi Sembiring setelah melakukan tiga bulan penyelidikan.

Tiga tersangka berinisial JK, 68; HS, 47; dan S, 28, berhasil diringkus saat merapat menggunakan speed boat. 

Dari speed boat yang pelaku gunakan, polisi menyita dua karung berisi masing-masing 15 paket sabu, serta tiga ponsel yang digunakan untuk komunikasi selama operasi.

Baca Juga: Prajogo Pangestu Rebut Tahta Orang Terkaya Indonesia, Ini Daftar 10 Besar: Ada Si Pendatang Baru dan Yang Tergeser

Pribadi Sembiiring mengatakan, JK dan HS diketahui berangkat dari Tolitoli menuju Tarakan, lalu ke Berau, Kalimantan Timur, sebelum melanjutkan perjalanan ke Semporna, Malaysia. Di sana mereka menjemput paket sabu dari jaringan internasional.

Kemydian mereka kembali ke Indonesia bersama tersangka S dan sempat singgah di sejumlah pulau.

“Ini jaringan lama yang kami pantau sejak 2021. Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 150 ribu jiwa,” ungkapnya, Senin 28 Juni 2025.

Baca Juga: Gaji Lulusan Akpol 2025: Karier Cemerlang, Gaji Menggiurkan, dan 100 Persen Gratis!

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan denda hingga Rp10 miliar. 

Saat ini, polisi masih memburu jaringan internasional yang terlibat di dalam operasi ini. ***

Tags

Terkini