KONTEKS.CO.ID - Kepolisian terus melakukan pengembangan atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) penjualan bayi ke Singapura.
Kabar terakhir, Ditreskrimum Polda Jawa Barat telah menangkap pelaku utama kasus TPPO tersebut. Pelaku yang ditangkap bernama Lie Siu Luan, 69, alias Lily alias Popo alias A.
Sementara dua pelaku yang masing-masing bernama Wiwit dengan peran sebagai perantara dan Yuyun Yuningsi selaku perekrut bayi masih dalam buruan polisi. Keduanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga: Pakar: Pemidanaan Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Bermuatan Politik
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan, pelaku Lie Siu Luan ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Banten, pada Jumat 18 Juli 2025. "Proses pengungkapan akan terus dilanjutkan," kata Hendra, melansir Senin 21 Juli 2025.
Ia menegaskan, langkah pengungkapan kasus penjualan bayi akan terus dilakukan. Termasuk upaya menangkap pelaku 2 orang DPO yang masih buron.
Untuk sekarang ini, ujar Hendra, penyidik masih fokus mendalami peran Lily dan mengembangkan jaringan lainnya.
Baca Juga: Jurist Tan Dipanggil Kejagung Tak Hadir Lagi, Kejagung Bakal Ekstradisi?
“Tersangka LS mempunyai peran besar, dan yang bersangkutan masih didalami dan akan penyidik periksa lebih lanjut,” pungkasnya. ***