Saat ini, kasus masih dalam penyelidikan berdasarkan Pasal 71 Undang-Undang Konservasi Satwa Liar 2010.
UU itumengatur sanksi tegas terhadap siapa pun yang mengekspor satwa dilindungi tanpa izin khusus.***
Saat ini, kasus masih dalam penyelidikan berdasarkan Pasal 71 Undang-Undang Konservasi Satwa Liar 2010.
UU itumengatur sanksi tegas terhadap siapa pun yang mengekspor satwa dilindungi tanpa izin khusus.***