kriminal

Polisi Tangkap Pasutri Penipu Wisata Religi di Bandara Soekarno-Hatta

Jumat, 13 Juni 2025 | 10:15 WIB
Ilustrasi borgol untuk mengamankan pelaku kriminal. (Freepik)

Uang hasil penipuan, lanjut Ronald, digunakan pelaku untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan/atau Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.***

Halaman:

Tags

Terkini