Uang hasil penipuan, lanjut Ronald, digunakan pelaku untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan/atau Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.***
Artikel Terkait
Dua Orang Ditangkap karena Penipuan Akal Imitasi Presiden Prabowo dan Menkeu Sri Mulyani
Ketua Pemuda Pancasila Blora Ditangkap, Terlibat Penipuan Rp333 Juta Modus Suplai Solar Industri