kriminal

Pria Serang Mantan Istri Siri dan Kekasihnya dengan Air Keras, Polisi Selidiki Unsur Perencanaan

Minggu, 1 Juni 2025 | 09:41 WIB
Ilustrasi garis polisi pada kejadian dugaan oknum polisi bunuh ibu kandung. Foto: Freepik

Baca Juga: Pasukan Thailand dan Kamboja Perang 10 Menit di Perbatasan, 1 Tentara Tewas

"Kami akan menindak tegas setiap tindakan kekerasan," tegas Kapolsek.

F kini dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara.

Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk mendalami unsur perencanaan dalam aksi keji tersebut.***

Halaman:

Tags

Terkini