Baca Juga: Pasukan Thailand dan Kamboja Perang 10 Menit di Perbatasan, 1 Tentara Tewas
"Kami akan menindak tegas setiap tindakan kekerasan," tegas Kapolsek.
F kini dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara.
Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk mendalami unsur perencanaan dalam aksi keji tersebut.***