"Pelaku mengaku sakit hati karena sudah pisah ranjang,” ujar Agung.
Didorong oleh amarah dan kecemburuan, F kemudian mengambil air keras dari rumah dan menyiramkannya ke arah kedua korban.
Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini.
Agung menegaskan bahwa tindakan kekerasan seperti ini tidak akan ditoleransi.
"Kami akan menindak tegas setiap tindakan kekerasan," tegasnya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukumannya lima tahun penjara.***