kriminal

Cemburu Buta, Pria Siram Mantan Istri dan Pria Diduga Kekasihnya dengan Air Keras di Jakpus

Minggu, 1 Juni 2025 | 07:40 WIB
Pria di Kemayoran, Jakpus nekat siram mantan istri dan kekasihnya dengan air keras (Ilustrasi: Pixabay)

"Pelaku mengaku sakit hati karena sudah pisah ranjang,” ujar Agung.

Didorong oleh amarah dan kecemburuan, F kemudian mengambil air keras dari rumah dan menyiramkannya ke arah kedua korban.

Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini.

Agung menegaskan bahwa tindakan kekerasan seperti ini tidak akan ditoleransi.

"Kami akan menindak tegas setiap tindakan kekerasan," tegasnya.

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukumannya lima tahun penjara.***

 

Halaman:

Tags

Terkini