kriminal

Diduga Lakukan Politik Uang Jelang PSU, Seorang Perempuan Diamankan Tim Gakkumdu di Kabupaten Serang

Jumat, 18 April 2025 | 23:52 WIB
Barang bukti amplop dari seorang perempuan yang diduga lakukan politik uang jelang PSU Pilkada Kabupaten Serang (Foto: Gakkumdu)

 

KONTEKS.CO.ID - Dugaan politik uang jelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Serang, Banten semakin marak.

Terbaru, Tim Gakkumdu mengamankan seorang perempuan diduga terlibat praktik politik uang tersebut.

Perempuan bernama Armi itu diamankan petugas di Kampung Cileget, RT 03, Desa Nyompok, Kabupaten Serang, pada Jumat 18 April 2025 sekitar pukul 16.00 WIB.

Baca Juga: Samsung Galaxy M56: Paling Tipis di Kelasnya, tapi Nihil NFC

Dari tangan Armi, petugas menyita 45 amplop berisi uang tunai Rp50.000 per amplop, yang rencananya akan dibagikan kepada pemilih di wilayah setempat.

Kepada petugas, Armi menyebutkan asal amplop berisi uang tersebut.

"Dari seorang perempuan bernama Asmini yang berdomisili di Desa Cidahu, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang," ujar petugas yang tak disebutkan namanya.

Baca Juga: Sinyal Konsep Mesin V3 Honda yang Liar Semakin Mendekati Kenyataan, Bikin Nafsu Rider

Untuk mendapat amplop tersebut, Armi membawa data nama-nama pemilih beserta KTP mereka ke rumah Asmini.

Usai diverifikasi, dia diberi amplop untuk kemudian disalurkan kepada para pemilih agar mencoblos pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1, yaitu Dr. H. Andika Hazrumy dan H. Nanang Supriyatna.

Selain amplop berisi uang, aparat juga mengamankan 219 lembar KTP, satu buku catatan, dan 18 lembar data korp TPS Pilbup Serang sebagai barang bukti.

Baca Juga: Duet Huawei dan Chery Hasilkan Luxeed R7 EREV: EV dengan Jarak Tempuh 1.673 Km

Atas perbuatannya, Armi diduga melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur larangan memberikan atau menjanjikan uang atau materi lain untuk memengaruhi hasil pemilihan.

Halaman:

Tags

Terkini