• Senin, 22 Desember 2025

Polres Jakbar Bongkar Sindikat Jual Beli Rekening Penampung Judi Online, 1 Orang Ditangkap

Photo Author
- Kamis, 25 Juli 2024 | 12:48 WIB
Polres Jakbar bongkar sindikat jual beli rekening judi online (Pixabay)
Polres Jakbar bongkar sindikat jual beli rekening judi online (Pixabay)

KONTEKS.CO.ID - Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) membongkar sindikat penjualan rekening untuk penampungan uang hasil judi online.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, seorang pelaku tertangkap dalam kasus jual rekening untuk judi online tersebut.

Pelaku penjualan rekening penampungan uang judi online itu bernama Jefri (34).

"Benar kita amankan amankan satu orang atas nama J terkait penjualan rekening penampung judi online. Kita sedang lakukan pengembangan," kata Syahduddi, Kamis 25 Juli 2024.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan mengatakan, polisi menangkap pelaku di rumahnya di Jalan H Jamhari Gang 6, Tambora, Jakarta Barat pada Senin, 15 Juli 2024 yang lalu.

Terungkap kasus ini, kata Andri, berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya penjualan rekening penampungan judi online.

Selanjutnya, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat melakukan serangkaian tindakan penyelidikan maupun penyidikan.

"Didapatkan benar bahwa terdapat seseorang atas nama Jefri yang melakukan jual beli rekening untuk digunakan kegiatan judi online," kata Andri.

Polisi pun melakukan penggeledahan dan mengamankan beberapa barang bukti.

Saat penggeledehan terhadap Jefri polisi menemukan satu buah brankas yang berisikan 1 unit laptop, 10 unit handphone.

"36 buku tabungan dari berbagai bank dan 449 kartu ATM dari berbagai bank," ujarnya.

Kekinian, pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan untuk diperiksa lebih lanjut," ujarnya.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kasim Lopi

Tags

Terkini

X