KONTEKS.CO.ID - Sejoli di Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar) berinisial MM (23) dan pria yang juga pacarnya AA (22) nekat mempromosikan judi online dan membuat video asusila.
Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sutrisno mengatakan, sejoli yang promosi judi online dan buat video asusila iu ditangkap di rumah kontrakannya.
Penangkapan sejoli itu berawal saat Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk patroli siber dan menemukan akun Instagram yang terdapat konten iklan situs judi online.
Sejoli itu, kata Sutrisno, menerima bayaran Rp1,5 juta setiap bulan untuk tiga kali unggah iklan judi online di medsos.
"Kemudian untuk yang pornografi itu dari pengakuan yang bersangkutan dilakukan selama 1 tahun," kata Sutrisno, Rabu 24 Juli 2024.
Sementara, untuk video asusila sejoli meraup keuntungan hingga Rp18 juta.
"Kalau untuk hasilnya, untuk kebutuhan sehari-hari dari pengakuan pelaku," ujar Sutrisno.
Untuk satu video asusila, lanjut Sutrisno, keduanya menjualnya dengan harga Rp300 ribu.
"Video lengkap bersetubuh, ada adegan bersetubuh. Video itulah yang dijual dengan sponsor Rp300 ribu dan dilakukan kurang lebih 1 tahun," jelas Sutrisno.
Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa, iPhone 11, 1 iPhone 13, serta 2 buah SIM card.
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 303 ayat 2e KUHPidana dan/atau Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU RI No 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.***