KONTEKS.CO.ID - Polisi menangkap pelaku pencurian bajaj di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat yang viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengonfirmasi penangkapan pelaku pencurian bajaj tersebut.
Kini, ketujuh pelaku pencurian bajaj di Jakarta Barat itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus pencurian dengan pemberatan terhadap kendaraan bajaj," kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis 18 Juli 2024.
Ketujuh tersangka itu yakni, YR dan M yang berperan sebagai eksekutor dan joki. Tersangka lainnya, HS, PSA, AP, S, dan ES merupakan penadah bajaj curian tersebut.
Penangkapan para tersangka berawal dari alat bukti dan petunjuk terkait kasus pencurian tersebut.
Polisi langsung menindaklanjuti hingga mendapat informasi pelaku berada di wilayah Jakarta Utara.
"Dari informasi dan data yang didapat di TKP. Selanjutnya dilakukan analisa CCTV di TKP, dan dari hasil tersebut dikombinasikan dengan analisa IT. Mendapatkan hasil bahwa keberadaan pelaku di daerah Pluit, Jakarta Utara," jelas Ade.
Polisi lantas menemukan keberadaan 2 pelaku utama yakni M dan YR.
Ternyata, kendaraan roda tiga itu sudah dipotong menjadi bagian kecil dan dijual.
Dari keterangan itulah, lima penadah ditangkap satu per satu dengan alat bukti.
"Bajaj milik korban telah di bongkar dengan cara di potong kemudian di bawa untuk dilebur," kata Ade.
Polisi menjerat tersangka utama yakni M dan YR dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan.
Sementara lainnya, polisi menjerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.***