KONTEKS.CO.ID - Perempuan jurnalis yang mengalami pelecehan seksual di dalam gerbong Commuter Line mendapat penolakan saat melapor ke polisi.
Polisi beralasan, pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan jurnalis magang di konteks.co.id itu tak secara paksa.
Kemudian, menurut polisi dalam video rekaman yang pelaku buat tak terlihat alat vital korban perempuan jurnalis bernama Qur'aini Hamidea Suci tersebut.
Awalnya pelaku mengakui perbuatannya. Korban bersama keluarga dan petugas sekuriti KAI pun mencoba melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Taman Sari.
Namun, jajaran Polsek Taman Sari tak bisa memproses laporan tersebut lantaran lokasi kejadian berada di sekitar Stasiun Manggarai.
"Pihak Polsek Taman Sari menyarankan kami ke Polsek Menteng," ujar Dea, sapaan korban.
Dea dan petugas KAI membawa pelaku ke Polsek Menteng. Namun lagi-lagi pihak Polsek Menteng menyatakan kasus ini tidak bisa ditangani karena karena kasusnya berada di kawasan Tebet.
"Saya beserta keluarga juga pelaku berada di mobil patroli dari Manggarai menuju ke Polsek Tebet," katanya.
Polisi Tak Proses Laporan
Di Polsek Tebet, polisi langsung meminta keterangan korban seorang diri tanpa pendamping dari pihak keluarga.
"Saat dimintai keterangan, saya hanya sendirian, tidak diperkenankan mendapat pendampingan dari keluarga. Di sini saya merasa aneh, sebagai seorang korban yang masih dalam rasa trauma dan ketakutan, harus berhadapan dengan birokrasi pelaporan yang belibet," keluhnya.
Di Polsek Tebet, kata Dea, dia bertemu dengan oknum petugas yang menanggapi laporan dengan kesan menolak dengan berbagai alasan.
"Mbaknya divideoin karena cantik lagi. Mungkin bapaknya fetish, terinspirasi dari video Jepang," ujar Dea menirukan oknum polisi tersebut.
"Bapaknya ngefans sama mbaknya, mbak idol," ujar polisi tersebut.
Setelahnya, oknum polisi tersebut mengatakan tak bisa melakukan apapun dan menyarankan agar melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Pihak Polsek Tebet menyarankan saya ke Polres Jakarta Selatan. Karena memang kasus ini katanya belum ke transmisi atau belum disebarluaskan. Jadi Polsek Tebet belum bisa menerima laporan untuk diproses," ungkap Dea.
-
Tak berpikir lama, Dea bersama keluarga dan pelaku yang masih didampingi petugas KAI melapor ke Polres Jakarta Selatan tepatnya ke unit PPA (Unit Pelayanan Perempuan dan Anak) sekitar pukul 00.01 WIB.
"Di hadapan petugas Polres Jakarta Selatan, saya kembali menjelaskan kejadian yang saya alami. Tetapi Polres Jakarta Selatan tetap tidak bisa berbuat banyak," ujar Dea.
Polwan Sebut Tak Terlihat Alat Vital Korban
Seorang Polwan, kata Dea, menjelaskan bahwa tak bisa menindaklanjuti kasus tersebut dengan alasan tak terlihat alat vital.
"Mbak, kasus ini tidak bisa ditindak pidana karena memang harus sesuai dengan ketentuan harus kelihatan alat vital atau sensitif, dan mbaknya divideoin secara paksa," kata Dea menirukan ucapan Polwan tersebut.
Menurut Polwan tersebut, dari bukti video di HP pelaku pihaknya tidak menemukan ada tindakan pelecehan.
Dan, tindakan tidak menyenangkan sudah tidak ada di Pasal 335.
"Adanya tindakan tidak menyenangkan itu karena ada paksaan dari pelaku," ujar Polwan itu.
Sementara, pelaku hanya diminta menulis surat pernyataan dan video permintaan maaf serta tidak lagi mengulangi perbuatannya.
Sebelumnya, pelecehan seksual menimpa seorang perempuan jurnalis magang di media online konteks.co.id.
Perempuan jurnalis magang bernama Qur'aini Hamidea Suci itu mengalami pelecehan seksual di Commuter Line relasi Jakarta-Bogor, pada Selasa 16 Juli 2024 sekitar pukul 20.15 WIB.
Pelakunya, seorang pria paruh baya bernama Hendra (52) yang bekerja sebagai kuli kasar dan berdomisili di Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Awalnya, jurnalis magang karib dengan sapaan Dea itu naik Commuter Line dari Stasiun Duren Kalibata menuju Jakarta Kota.
"Saya duduk sendiri bermain HP dan memasang earphone, saya tidak memperhatikan sekeliling," ujarnya.
Selangkapnya silakan simak di sini.***