• Minggu, 21 Desember 2025

Pengakuan Virgoun, Sempat Jadi Pemakai Narkoba Tahun 2012 Tapi Berhenti

Photo Author
- Selasa, 25 Juni 2024 | 13:49 WIB
Virgoun ngaku pernah jadi pemakai narkoba tahun 2012 (YouTube Virgoun)
Virgoun ngaku pernah jadi pemakai narkoba tahun 2012 (YouTube Virgoun)

KONTEKS.CO.ID - Penyanyi Virgoun membuat pengakuan mengejutkan kepada polisi usai tertangkap mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Ternyata, Virgoun pernah menjadi pemakai narkoba pada tahun 2012 lalu. Namun, penyanyi lagu Starla itu sempat berhenti.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi mengatakan, Virgoun mengakui perbuatannya mengonsumsi narkoba.

“Terhadap VTP (Virgoun) sendiri mengakui pernah mengkonsumsi narkotika pada tahun 2012. Namun sempat berhenti dan baru mengkonsumsi tahun ini pada akhirnya diamankan oleh petugas,” kata Syahduddi kepada wartawan, Selasa 25 Juni 2024.

Sementara, rekan Virgoun yang turut diamankan polisi mengaku baru pertama kali menggunakan sabu.

“Sedangkan saudari PA sendiri, yang bersangkutan baru pertama kali mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama VTP,” katanya.

Sebelumnya, Syahduddi menyebut motif Virgoun mengonsumsi narkoba jenis sabu untuk menurunkan berat badan.

Hal itu, kata Syahduddi, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat terhadap Virgoun.

"Untuk VTP (Virgoun) sendiri, yang bersangkutan mengonsumsi narkoba bertujuan untuk menurunkan berat badan," kata Syahduddi kepada wartawan, Selasa 25 Juni 2024.

Selain Virgoun, polisi juga mengungkap motif sementara perempuan berinisial PA mengonsumsi sabu.

Kata Syahduddi, PA mengonsumsi narkoba untuk menjaga stamina saat bekerja.

Sebagai informasi, polisi menangkap Virgoun dan PA di sebuah kos di daerah Ampera, Jakarta Selatan, pada Kamis 20 Juni 2024.

Sementara, BH mengonsumsi tembakau sintetis agar bisa cepat tidur. Polisi meringkus BH karena memasok sabu ke Virgoun.

"Terhadap tersangka BH mengonsumsi narkotika jenis tembakau sintetis untuk bisa membantu supaya bisa tidur dengan nyaman," kata Syahduddi.

Polisi menetapkan ketiganya sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ketiganya terancam hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara atau proses rehabilitasi.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kasim Lopi

Tags

Terkini

X