• Senin, 22 Desember 2025

KPK Sita Mobil Klasik Chevrolet Biscayne Milik Eks Kepala Bea Cukai Makassar

Photo Author
- Kamis, 4 April 2024 | 13:15 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. (Foto: Konteks/Pierre Immanuel Ombuh)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. (Foto: Konteks/Pierre Immanuel Ombuh)

KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil klasik bermerk Chevrolet Biscayne milik eks Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono yang disembunyikan melalui orang lain di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan, spesifikasi merk mobil itu yakni Chevrolet BLR 58 tipe Biscayne warna biru.

"Diduga disamarkan dan disembunyikan melalui penguasaan orang lain," ujar Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 4 April 2024.

[irp posts="259489" ]

Dia menyampaikan, informasi soal aset bernilai ekonomis tersebut ditemukan Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK. Selanjutnya, dilakukan penyitaan oleh tim penyidik KPK.

"Mobil ini diduga sengaja disembunyikan dan disimpan di salah satu bengkel reparasi mobil yang berlokasi di Duren Sawit, Jakarta Timur," kata dia.

[irp posts="259398" ]

Sebelumnya terberitakan, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono selama 10 tahun penjara.

Majelis hakim memandang, Andhi Pranowo terbukti secara sah dan menyakinkan telah menerima gratifikasi saat masih bertugas di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata ketua majelis hakim, Djuyamto dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 1 Maret 2024.

[irp posts="186585" ]

Vonis yang diterima Andhi Pramono ini tidak jauh berbeda dengan tuntutan JPU KPK. Di mana JPU KPK meminta Andhi Pramono dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun dan tuga bulan.

Berdasarkan penilaian majelis hakim, Andhi Pramono terbukti melanggar Pasal 12B UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Pierre Immanuel Ombuh

Tags

Terkini

X