• Minggu, 21 Desember 2025

Jambret Bawa Kabur Mobil Patroli Polisi Seperti Adegan Film di Jaksel, 5 Polisi Diperiksa Propam

Photo Author
- Selasa, 2 April 2024 | 19:38 WIB
Jambret nekat bawa kabur mobil patroli polisi di Jaksel seperti adegan film (Dok NTMC Polri)
Jambret nekat bawa kabur mobil patroli polisi di Jaksel seperti adegan film (Dok NTMC Polri)

KONTEKS.CO.ID - Penjambret di kawasan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan nekat membawa kabur mobil patroli polisi layaknya adegan film.

Peristiwa jambret membawa kabur mobil patroli itu saat polisi mengamankan pelaku ke dalam mobil, pada Kamis 28 Maret 2024.

Awalnya, polisi yang sedang berpatroli dengan mobil melihat warga berkerumun di pinggir jalan.

Kapolsek Setiabudi Kompol Firman mengatakan awalnya anggota Polsek Setiabudi yang pelaku jambret mengendarai sepeda motor.

Warga meneriaki pelaku jambret dan berhasil membekuknya. Pelaku kemudian diamankan oleh sekuriti setempat.

Polisi kemudian membawanya ke mobil patroli untuk diamankan sembari polisi mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi.

Pelaku yang berada di dalam melihat mobil dalam keadaan menyala. Dia lantas nekat melarikan diri dengan membawa mobil patroli polisi tersebut.

"Mobil memang dalam keadaan menyala. Sopir turun, yang di sebelahnya juga turun. Artinya untuk mencari saksi-saksi terkait dengan dugaan penjambretan. Saat melakukan klarifikasi terduga ini kabur," jelas Firman beberapa waktu lalu.

Saat mengamankan pelaku, polisi belum sempat memborgolnya.

Menurut Firman, pelaku seorang diri. Sedangkan pihak kepolisian berjumlah lima orang.

5 Polisi Jadi Terperiksa Propam


Kekinian, Propam telah memeriksa 5 anggota polisi buntut kasus jambret bawa kabur mobil patroli tersebut.

"Ada 5 diperiksa Propam. Pawas yang dinas hari tersebut," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal, Selasa 2 April 2024.

Pemeriksaan lantaran kelima polisi lalai melaksanakan tugas hingga pelaku jambret dapat membawa kabur mobil patroli

Kelimanya akan menjalani sidang etik terlebih dahulu untuk menentukan sanksi.

"Penegakan disiplin karena lalai dalam melaksanakan tugas. Belum (sanksi), nanti ada sidang disiplin atau etika dulu," ujarnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kasim Lopi

Tags

Terkini

X