• Senin, 22 Desember 2025

Janjikan Orang Biasa Jadi Keturunan Nabi, Pemuda di Jakbar Bikin Situs Berujung Diborgol Polisi

Photo Author
- Sabtu, 2 Maret 2024 | 16:22 WIB
JMW (24) bikin situs Rabithah Alawiyah palsu, janjikan sertifikat Habib atau keturunan Nabi Muhammad SAW (pixabay)
JMW (24) bikin situs Rabithah Alawiyah palsu, janjikan sertifikat Habib atau keturunan Nabi Muhammad SAW (pixabay)

KONTEKS.CO.ID - Ada-ada saja perbuatan pria berinisial JMW (24) ini. Dia ditangkap polisi lantaran membuat situs Rabithah Alawiyah palsu dan menjanjikan sertifikat Habib atau keturunan Nabi Muhammad SAW.

Polisi menangkap pembuat sertifikat Habib atau keturunan Nabi Muhammad SAW itu di Kampung Bulak, Kalideres, Jakarta Barat.

Perbuatannya menipu di situs Rabithah Alawiyah palsu dan menjanjikan sertifikat Habib atau keturunan Nabi Muhammad SAW berhenti usai polisi memborgolnya, pada, Rabu 28 Februari 2024.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pelaku menawarkan jasa verifikasi pencatatan nama hingga terdaftar sebagai Habib atau keturunan Nabi Muhammad SAW.

"Apabila ada orang yang ingin namanya terdaftar di Rabithah Alawiyah bisa mengurus melalui jalur belakang di blogspot tersebut," ungkap Ade Safri dalam keterangannya, Sabtu 2 Maret 2024.

Pihaknya, kata Ade, sebelumnya telah berkoordinasi dengan pihak lembaga resmi pencatat nama keturunan nabi.

Hasilnya, situs pelaku dengan alamat maktabdaimi.blogspot.com milik pelaku adalah palsu,

"Yang resmi tercatat dengan laman rabithahalawiyah.org," jelasnya.

Dalam aksinya, pelaku mematok tarif sebesar Rp4 juta untuk satu nama dan terdaftar sebagai Habib sejak Desember 2023 lalu.

"Biaya sebesar Rp4 juta per satu nama, sehingga nama tersebut bisa tercatat di organisasi Rabithah Alawiyah," jelasnya.

Kepada polisi, pelaku mengaku telah mengantongi keuntungan hingga Rp18,5 juta

Polisi kini telah menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 35 Jo 51 UU No 19/2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2008 tentang ITE. Ancaman maksimal 12 tahun penjara.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kasim Lopi

Tags

Terkini

X