KONTEKS.CO.ID - Pembunuhan dua perempuan yang jasadnya membusuk di Jalan Sulawesi, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, Jawa Timur terungkap.
Pelaku pembunuhan dua perempuan majikan dan asisten rumah tangga di Blitar itu tak lain pegawai korban bernama Azza Farha Dinata (21), warga Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Pelaku membunuh kedua perempuan di Blitar mengunakan sebilah golok.
Awalnya, pelaku menyabetkan golok ke rahang korban Ragil Sukarno Utomo (50) alias Sinyo Erlin hingga terkapar.
"Korban yang masih bergerak kemudian dipukul bagian lehernya hingga meninggal dunia," kata Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo kepada wartawan Rabu, 3 Januari 2024.
Korban Ragil alias Sinyo Erlin merupakan pemilik rumah atau majikan shelter penitipan anjing dan kucing.
Sementara, korban lainnya yakni Luciani Santoso (53) sedang mandi saat pelaku menghabisi nyawa majikannya itu.
Saat korban Luciani Santoso keluar dari kamar mandi, pelaku yang mengikuti dari belakang langsung memukul bagian belakang kepala korban hingga terjatuh.
Pelaku terus memukul berulang kali untuk memastikan korban tewas dengan kepala remuk.
Setelah membunuh dua korbannya, pelaku sempat mengambil sejumlah barang korban dan meninggalkan lokasi.
"Tujuannya untuk menghilangkan barang bukti," ujar Danang.
Pelaku Sakit Hati
Pembunuhan kedua wanita tersebut terjadi di shelter hewan kucing dan anjing di Jalan Sulawesi, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.
Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Sjamsul Anwar mengatakan, pelaku melakukan pembunuhan karena tidak terima mendapat upah yang tak sesuai kontrak.
“Tersangka ini kecewa dengan kontrak kerjanya yang tidak sesuai dengan kontrak pertama dengan gaji Rp3 juta. Ternyata hanya diberi Rp1 juta, itupun uang Rp1 juta tidak dikasihkan,” ujar Sjamsul, Selasa 2 Januari 2024.
Menurut Sjamsul, pelaku sempat meminta untuk keluar lantaran sudah tak nyaman bekerja di shelter hewan anjing dan kucing itu.
Namun, korban justru mengunci gerbang dan tidak memperbolehkan keluar, sehingga korban gelap mata.
“Pelaku sebenarnya kecewa dan ingin keluar dari tempat kerja tersebut, tapi tidak diizinkan keluar dari tempat kerja karena pintu gerbang dan pintu rumah dikunci,” katanya.
Akhirnya pelaku nekat melakukan pembunuhan tersebut,” imbuhnya.
Polisi menjerat pelaku yang sudah jadi tersangka dengan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara atau maksimal hukuman mati.***