KONTEKS.CO.ID - Seorang ibu muda di Cikarang Barat, Bekasi, berinisial M (24) menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga tewas oleh suaminya, N (25).
Penganiayaan terhadap korban oleh suaminya terjadi pada tanggal 7 Agustus 2023. M sempat melakukan visum untuk melaporkan tindakan KDRT suaminya tersebut ke polisi.
Bahkan, sebelum tewas M sempat meminta bantuan dari keluarganya, termasuk ibunya bernama Linda.
Namun, M tewas di rumah kontrakannya di Jalan Cikedokan, RT 01/04, Kampung Cikedokan, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Bekasi, pada Kamis, 7 September 2023 malam.
Korban pembunuhan meninggalkan dua orang anak M yang masih sangat kecil, berusia 3,5 tahun dan 8 bulan.
Minta Tolong Ibu
Kasus tersebut terungkap ketika Linda datang ke kontrakan putrinya untuk mengantar cucunya, pada Sabtu, 9 September 2023, dini hari.
Linda kemudian menemukan jasad M yang sudah terbujur kaku dengan kain yang menutupi tubuh.
Menurut Linda, anaknya pernah mengirim pesan WhatsApp untuk meminta pertolongan.
"Waktu KDRT terakhir itu tanggal 7 Agustus, dia (korban) WA ke ibu 'Ibu tolong Neng, Neng lagi di kantor polisi Neng lagi di RS Annisa, Neng lagi visum, Neng dianiaya lagi sama Nando, Neng sendirian Bu gak ada yang nolongin' katanya gitu," ujar Lindam nengutipnya Selasa 12 September 2023.
Linda mencoba untuk memastikan keselamatan putrinya. Dia juga khawatir nasib dua cucunya yang masih berada di bawah pengawasan Nando.
Lantas, Linda mencoba memberi dukungan kepada M dan berjanji akan menjaga cucu-cucunya bersama kakaknya.
Linda menjelaskan bahwa M telah tinggal bersamanya selama dua hari setelah penganiayaan terakhir itu.
AKP Rusnawati, Kapolsek Cikarang Barat menjelaskan bahwa kasus pembunuhan ini tidak ada unsur perencanaan atau murni karena emosi sesaat.
"Sebelum melakukan perbuatan tersebut, tersangka dan korban sempat cekcok mulut yang berkaitan dengan masalah ekonomi rumah tangga," jelas AKP Rusnawati.
Polisi menemukan luka sayatan di bagian leher korban yang dilakukan tersangka dengan menggunakan pisau dapur.
Atas kejadian ini, polisi menjerat N dengan pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 5 juncto Pasal 44 ayat 3 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 20 tahun penjara maksimal hukuman seumur hidup.***