• Senin, 22 Desember 2025

Panglima TNI Pastikan Oknum Paspampres Aniaya Pemuda Aceh Dipecat, Hukuman Mati Menanti

Photo Author
- Senin, 28 Agustus 2023 | 10:42 WIB
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono

KONTEKS.CO.ID - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono angkat suara terkait dugaan penganiayaan pemuda asal hingga tewas oleh oknum anggota Paspampres.

Penganiayaan terhadap pemuda asal Aceh oleh anggota Paspampres berinisial Praka RM itu terjadi pada Selasa 12 Agustus 2023.

Panglima TNI menegaskan, akan mengawal kasus hingga Praka RM dapat hukuman berat.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono menyampaikan pernyataan Panglima TNI tersebut.

Kata dia, dugaan tindakan penganiayaan pemuda hingga tewas oleh Praka RM termasuk pidana berat.

"Penganiayaan oleh anggota Paspampres yang mengakibatkan korban meninggal Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dapat hukuman berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," kata Julius, Senin 28 Agustus 2023.

Julius menegaskan, Praka RK pasti mendapat sanksi pemecatan dari instansi TNI.

Saat ini, Pomdam Jaya telah menahan Praka RM untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus penganiayaan pemuda asal Aceh berinisial IM (25) hingga tewas.

"Pasti dipecat dari TNI, karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," tegasnya.

Pomdam Jaya Selidiki Praka RM


Sebelumnya, Praka RM telah mendekam di tahanan buntut dugaan penganiayaan seorang warga Bireuen, Aceh hingga tewas.



Danpaspampres Mayjen Rafael Granada Baay mengatakan kasus tersebut telah mendapat penanganan dari Pomdam Jaya.

“Saat ini pihak berwenang yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan,” kata Rafael, Minggu 27 Agustus 2023.

Rafael menyebut, Pomdam Jaya menahan oknum Paspampres berinisial Praka RM itu untuk kepentingan proses penyelidikan.

Menurut Rafael, jika dalam proses penyelidikan Praka RM terbukti melakukan aksi penganiayaan akan menjalani proses hukum.

“Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana pasti akan menjalani proses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Rafael.

Viral di Media Sosial


Informasi dugaan penganiayaan itu beredar dan viral di media sosial.

Akun Instagram @rakan_aceh salah satunya mengunggah kabar tersebut.

Dalam keterangan unggahannya, akun itu menyebutkan korban sempat menelepon keluarganya dan minta uang sebesar Rp50 juta.

Menurut korban, jika dia terlambat mendapat kiriman uang akan dibunuh.

“Dia melakukan aksi penculikan dan penganiayaan bersama dua temannya,” tulis keterangan unggahan itu.

Menurut informasi, oknum tersebut berdinas di kesatuan Batalion Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.

Korban asal Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Bireuen, Aceh itu menurut dugaan mendapat penganiayaan pada Selasa 12 Agustus 2023.

Dalam narasi dan video yang beredar, pelaku bersama dua temannya menculik korban dan kemudian menganiaya korban hingga luka dan tewas.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kasim Lopi

Tags

Terkini

X