• Minggu, 21 Desember 2025

Korban Dugaan Pelecehan RW di Pluit Ngaku Diintimidasi, Disebut Cari Jabatan

Photo Author
- Sabtu, 12 Agustus 2023 | 13:20 WIB
Ibu baju oranye cabuli anak kandung, videonya viral direkam di Bekasi  (Dok Pixabay)
Ibu baju oranye cabuli anak kandung, videonya viral direkam di Bekasi (Dok Pixabay)

KONTEKS.CO.ID - Korban berinisial RI (40) mengaku mendapatkan intimidasi usai bongkar kasus dugaan pelecehan Ketua RW berinisial ST (72).

Menurut kuasa hukum korban pelecehan seksual RI, Steven Gono intimidasi terhadap kliennya bukan oleh ST melainkan dari pengurus RW lainnya.

"Kalau intimidasi dari pak RW-nya nggak ada, tapi dari sekretaris dan orang-orang yang pro sama dia ada," ungkap Steven dalam keterangan pers, Sabtu 12 Agustus 2023.

Kata Steven, bentuk intimidasi terhadap kliennya berupa tudingan-tudingan yang tidak benar.

Contohnya, dengan menuduh korban sengaja ingin menjatuhkan ST dari jabatannya sebagai Ketua RW.

"Ada tekanan-tekanan yang mengatakan bahwa ini tipu-tipu, berusaha untuk menjatuhkan dia. Makanya bisa timbul omongan cari jabatan dan segala macamnya. Kan itu sudah masuk fitnah ya," tuturnya.

Pihaknya, lanjut Steven, akan menempuh jalur hukum terhadap orang-orang yang berusaha memfitnah kliennya.

"Di sini kita pastikan saja untuk orang yang fitnah akan ditempuh jalur hukum," imbuhnya.

Sementara itu, korban pelecehan berinisial RI mengatakan sempat melakukan mediasi dengan korban pada 8 Oktober 2022 lalu.

Tujuannya, untuk menyelesaikan masalah tanpa membawanya ke jalur hukum.

Namun saat itu, kata RI, ST tak mengakui perbuatannya.

"Waktu di rapat gebrak meja 'saya tidak bicara seperti itu', sampai saya tanya 3 kali, (ST tetap menjawab) 'tidak'," kata RI.

RI pun memutuskan untuk melaporkan ST ke Polres Metro Jakarta Utara.

Polisi kemudian berupaya untuk melakukan mediasi kembali dan ST akhirnya mengakui perbuatannya.

"Waktu di Polres kan kita dimediasi. Waktu di Polres itu dia hanya bilang, 'kan saya cuma bercanda'. Jadi mana yang bener omongannya," ucapnya.

"Waktu di Polres (ST bilang) cuma candaan dewasa kok. Masa orang dewasa sudah tua gitu kasarnya, bercanda seperti itu. Sekarang bercanda pun itu ada etikanya. Jangan sampai bawa privasi," ujarnya.

Klarifikasi Pihak Ketua RW


Sebelumnya, kuasa hukum Ketua RW 06 Pluit, Jakarta Utara, Daniel Tourino Voll mengklarifikasi pemberitaan mengenai kliennya berinisial ST diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita berinisal RI.

Klarifikasi ini disampaikan Daniel setelah RI mengadukan kasus ini ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, pada Jumat, 11 Agustus 2023.

Dalam pengaduan ini, RI meminta agar segera dilakukan pencopotan terhadap ST dari posisinya sebagai ketua RW 06 Pluit yang saat ini memiliki status sebagai tersangka atas perbuatannya yang tak terpuji.

Daniel menduga, ada kelompok yang mempunyai kepentingan dalam kasus yang dialami kliennya terhadap RI yang merupakan anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) di kawasan Pluit.

Kata Daniel, salah satu kelompok kepentingan tersebut berasal dari oknum politisi. Namun, ia tidak membeberkan secara rinci siapa sosok anggota partai politik itu.

“Perkara ini berlarut-larut diduga adanya keterlibatan oknum petinggi di kecamatan dan juga ada pesanan politik dari oknum politisi parpol tertentu yang ingin memberhentikan klien kami,” ujar Daniel dalam keterangan yang diterima pada Sabtu, 12 Agustus 2023.

Lebih lanjut, Daniel menuturkan masalah ini sengaja dilaporkan ke polisi dengan tujuan menjebak kliennya. Karena RI pernah meminta jabatan sebagai pengelola keuangan RW 06 kepada ST, namun ST menolak untuk memberikannya lantaran RI masih merupakan Anggota LMK Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK).

“Tidak boleh rangkap jabatan dalam kepengurusan kelembagaan RW 06. Kemudian oknum RI tetap memaksa meminta untuk tetap menjadi ‘Pengatur dan Pengelola Keuangan di RW 06’ walaupun tidak ada jabatan dan tetap ditolak klien kami karena takut ada benturan kepentingan,” kata Daniel.

Karena tak diberikan jabatan tersebut, Daniel mengatakan RI berupaya menjatuhkan ST dari jabatannya sebagai ketua RW. Caranya, dengan menyebarkan rekaman dugaan pelecehan seksual kepada 13 Ketua RT setempat.

Para Ketua RT diajak untuk melakukan mosi tidak percaya kepada ST. Namun, belakangan pihak kecamatan dan kelurahan telah menyimpulkan bahwa ST tidak melakukan pelecehan seksual.

“Kemudian, tuduhan tersebut tidak terbukti dan hal itu didukung dengan notulen rapat tanggal 8 Oktober dan 9 November 2022 yang ditandatangani oleh Lurah Pluit dan Camat Penjaringan dan segala permasalahan tuduhan 13 ketua RT tersebut dianggap selesai,” jelas Daniel.

Terkait proses di kepolisian, Daniel menyebut sempat ada upaya mediasi yang dilakukan petugas kepada ST dan RI. Namun, pihak RI tetap ngotot untuk memidanakan ST dengan dugaan kasus pelecehan seksual.

“Pasal yang dituduhkan terhadap klien kami ini menggunakan undang-undang yang baru disahkan. Jadi saya pikir masih banyak pertimbangan-pertimbangan hukum lainnya dan kami juga akan terus malakukan upaya meskipun sebelumnya pihak kepolisian sudah memediasikan kedua belah pihak,” katanya.

“Tapi kan yang sananya (RI) sampai sekarang masih ngotot, untuk tetap mempidanakan. Kami ke depannya akan tetap melakukan upaya-upaya hukum dengan bukti-bukti baru yang telah kami kumpulkan,” ujarnya lagi.

Daniel menegaskan pihaknya akan tetap menempuh jalur hukum serta mengumpulkan beberapa barang bukti baru terkait penetapan tersangka yang dilayangkan oleh RI terhadap kliennya.

“Tetap upaya hukum, kedepan kita akan melakukan upaya hukum, nanti kita buktikan dulu. Ini kalau sudah selesaikan, otomatis nggak bisa terbukti (ST) juga kita laporkan balik (RI), itu otomatis,” katanya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kasim Lopi

Tags

Terkini

X