• Minggu, 21 Desember 2025

Dua Oknum Tersangka Polisi Tembak Polisi Terancam Hukuman Mati

Photo Author
- Sabtu, 29 Juli 2023 | 10:09 WIB
Dua Oknum Tersangka Polisi Tembak Polisi anggota Densus 88 Terancam Hukuman Mati (India today)
Dua Oknum Tersangka Polisi Tembak Polisi anggota Densus 88 Terancam Hukuman Mati (India today)

KONTEKS.CO.ID - Dua oknum anggota Densus 88 Antiteror Polri yakni Bripda IMS dan Bripka IG menjadi tersangka kasus polisi tembak polisi yang tewaskan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan kedua tersangka dalam kasus polisi tembak polisi anggota Densus 88 tersebut terancam hukuman mati.

Diketahui Bripda Ignatius tewas dalam kasus polisi tembak polisi sesama anggota Densus 88 di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor Jawa Barat, pada Minggu 23 Juli 2023 pukul 01.40 WIB.

"Untuk ancaman pidananya, pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” ujar Rio dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat 28 Juli 2023.

Dalam kasus tersebut, tersangka Bripda IMS Bripda IMS dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau UU Darurat nomor 12 tahun 1951.

Sementara untuk tersangka IG dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 dan atau UU Darurat nomor 12 tahun 1951.

Sebelumnya diberitakan, Bripda IDF anggota Densus 88 dalam kasus polisi tembak polisi oleh senpi ilegal seniornya itu diungkapkan Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Menurut Ramadhan, temuan senpi ilegal milik anggota Densus 88 itu dalam kasus polisi tembak polisi itu didapat penyidik usai menyita sejumlah barang bukti termasuk senjata api yang menjadi penyebab tewasnya Bripda IDF.

"Mengamankan CCTV, bukti satu unit senjata api rakitan ilegal, satu buah selongsong peluru kaliber 45 ACP, kemudian baju korban dan lain-lain," ungkap Ramadhan, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat 28 Juli 2023.

Dikatakan Ramadhan, proses etik dilakukan di Divpropam Polri karena dua terduga adalah anggota Densus 88 Antiteror Polri.

Sementara itu, kata Ramadhan, untuk perkara pidana ditangani Polres Bogor.

"(Proses pidana di Bogor) menyangkut locus de licti (lokasi tindak pidana)," ujar Ramadhan.

Ramadhan mengatakan, dari penyelidikan sementara penembakan itu adalah bentuk kelalaian yang menghilangkan nyawa.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kasim Lopi

Tags

Terkini

X