KONTEKS.CO.ID - Polda Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta membekuk dua pelaku mutilasi terhadap R, mahasiswa salah satu universitas swasta di Sleman, pada Sabtu 15 Juli 2023.
Sebelumnya, polisi menemukan sejumlah potongan tubuh korban mutilasi di Sleman R di sejumlah titik, pada Rabu 12 Juli 2023 malam.
Polisi juga menemukan potongan kepala yang dimutilasi di Padukuhan Gimberan, Merdikorejo, Tempel, Sleman, Yogyakarta, pada Sabtu 15 Juli 2023 sore.
Dirreskrimum Polda Yogyakarta Kombes FX Endriadi mengatakan, penemuan potongan kepala tersebut saat dilakukan penelusuran di tempat kejadian perkara (TKP) korban mutilasi di Sleman.
Kapolresta Sleman Kombes Yuswanto Ardi menyebut saat itu potongan tubuh ditemukan salah warga yang hendak memancing di bawah jembatan penghubung Dusun Bangunkerto dan Wonokerto.
Berikut fakta-fakta terbaru kasus mutilasi mahasiswa inisial R di Sleman:
Dua Pelaku Ditangkap di Bogor
Dua pelaku mutilasi di Sleman adalah pria berinisial W warga Magelang dan RD warga DKI Jakarta.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Yogyakarta Kombes FX Endriadi mengatakan, kedua pelaku melarikan diri ke Bogor, Jawa Barat.
Menurut Endriadi, kedua pelaku sebelumnya juga sudah saling mengenal terhadap korban.
"Pelaku bukan mahasiswa. Pelaku yang satu karyawan kuliner di Yogja, yang satu penjual kue," ujarnya.
Korban Sempat Dilaporkan Hilang
Polisi memastikan potongan tubuh yang ditemukan adalah R, salah satu mahasiswa asal Pangkalpinang, Bangka Belitung.
Hal itu dipastikan berdasarkan hasil identifikasi RS Bhayangkara.
Penemuan potongan tubuh korban juga dikuatkan pengakuan kedua pelaku mutilasi usai ditangkap penyidik.
Menurut Endriadi, sebelum ditemukan potongna tubuh, ada yang melaporkan adanya salah satu mahasiswa hilang ke Polsek Kasihan Bantul.
Dari laporan tersebut kemudian dilakukan pencocokan.
“Kebetulan ada laporan kehilangan di Polsek Kasihan Bantul. Kita berkomunikasi dengan Polsek, kita cocokan dengan adanya temuan-temuan potongan-potongan tubuh tersebut,” jelasnya.
Indikasi semakin kuat ketika polisi berhasil menemukan potongan kepala manusia yang ditemukan di Tempel, Sleman dan potongan tulang-tulang di Turi, Sleman.
Potongan Tunuh Disebar di Lima Titik
Potongan tubuh korban ditemukan di lima titik yang berbeda sejak penemuan awal, pada Rabu 12 Juli 2023.
Potongan tubuh yang telah ditemukan berupa tangan kiri, dua potong bagian mata kaki, dan dua bagian tubuh lain yang sudah tak berbentuk.
Selain itu, polisi juga menemukan kepala korban usai menangkap kedua pelaku mutilasi.
"Kemarin kami susur kita dapatkan satu potongan kepala, kemudian beberapa potongan tubuh. Iya, lima titik," ungkap Endriardi.
Pihaknya, kata Endriadi, masih terus mencari sisa tubuh yang masih belum ditemukan serta mendalami penyebab hingga waktu kematian korban.
Dibunuh di Kos
Diduga R dibunuh RD dan W di sebuah rumah kos di daerah Triharjo, Kecamatan Sleman.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa palu, pisau, pacul, tali, tabung gas, kompor, panci, sepeda motor, serta ponsel.
"Sementara kami akan lakukan pendalaman (terhadap barang bukti) tapi yang jelas ini ada hubungannya dengan tindak pidana dan peristiwa tersebut," tuturnya.
Diduga Dimasak Usai Dibunuh
Kedua pelaku diduga merebus tubuh korban mutilasi berjenis kelamin laki-laki yang diketahui berinisial R mahasiswa asal Pangkalpinang, Bangka Belitung.
Dari kedua pelaku, polisi mengamankan beberapa barang perabot rumah tangga. Barang bukti di antaranya seperti kompor, panci ataupun wajan.
Diduga, tubuh korban dimasak dengan peralatan yang disita sebagai barang bukti tersebut.
Pelaku Terancam Hukuman Mati
Polisi masih terus menggali motif pembunuhan terhadap R yang dilakukan dua pelaku RD dan W.
Dari pemeriksaan sementara, polisi mengatakan kedua pelaku dan korban sudah saling mengenal sebelumnya.
"Kami akan melakukan pengungkapan perkara ini secara terang benderang," tuturnya.
Ia menegaskan kedua pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
"Pasal pembunuhan berencana, terancam hukuman mati," kata Endriadi.***