• Minggu, 21 Desember 2025

WNA Nigeria Aniaya Dua Nenek dalam Keadaan Sadar, Bungkam di Hadapan Polisi

Photo Author
- Minggu, 7 Mei 2023 | 10:36 WIB
Polisi mengamankan WNA Nigeria yang ngamuk menganiaya dan menusuk nenek-nenek di apartemen Kelapa Gading. Foto: Twitter @selebtwit3r
Polisi mengamankan WNA Nigeria yang ngamuk menganiaya dan menusuk nenek-nenek di apartemen Kelapa Gading. Foto: Twitter @selebtwit3r

KONTEKS.CO.ID - Pihak kepolisian kembali buka suara soal motif Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria yang menganiaya dua orang nenek di apartemen wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Kekinian, berdasarkan hasil pemeriksaan polisi menyebut WNA Nigeria itu menganiaya dua orang nenek di Kelapa Gading Jakarta Utara dalam keadaan sadar.

Polisi pun telah menahan dan menetapkan pria asal Nigeria inisial AN (32) itu sebagai tersangka penganiayaan dua orang lansia di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Ya betul (dalam keadaan sadar)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh kepada wartawan, Minggu 7 Mei 2023.

Hal tersebut diketahui setelah tes urine dilakukan terhadap pelaku. Hasilnya, pelaku negatif melakukan alkohol ataupun narkotika.

"Hasil tes urine negatif (alkohol dan narkotika)," ujarnya.

Namun demikian, belum diketahui motif pelaku melakukan aksi penganiayaan brutal tersebut.

Dikatakan Iverson, akan dilakukan pemeriksaan psikologi terhadap pelaku.

"(Motif) Masih terus didalami karena sampai tadi malam tersangka tidak mau bicara," ujarnya.

"Kami sedang upayakan untuk segera dilakukan pemeriksaan secara psikologi atau kejiwaan," imbuhnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan pria asal Nigeria berinisial AN (32) sebagai tersangka terkait aksi penyerangan dan penganiayaan terhadap dua nenek inisial NW (55) dan RS (58) di apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Kedua korban mengalami sejumlah luka tusukan akibat penyerangan AN.

“Ya betul sudah tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh kepada wartawan, Sabtu 6 Mei 2023.

Iverson mengatakan AN masih diperiksa. Dia menuturkan pihaknya masih mendalami motif WN Nigeria itu melakukan penganiayaan terhadap kedua korban.

“Tersangka saat ini berada di Polres Metro Jakarta Utara terus dilakukan pendalaman pemeriksaan untuk mengungkap motif apa yang menjadi penyebab pelaku ini melakukan kekerasan terhadap dua ibu ya, yang satunya berusia 55 tahun, dan korban yang kedua berusia 58 tahun,” ujarnya.

Pihaknya, kata Iverson, melakukan tes urine hingga narkoba kepada WN Nigeria tersebut.

Atas perbuatannya, AN pun disangkakan dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP terkait penganiayaan berat. Dia terancam pidana penjara 5 tahun.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kasim Lopi

Tags

Terkini

X