"Kasus ini terungkap, setelah korban menceritakan kejadian itu ke ibunya. Merasa tidak terima, anaknya diperlakukan tidak senonoh, kemudian tersangka dilaporkan ke kepolisian," katanya.
Petugas dari Unit PPA Polresta Cirebon kemudian langsung menangkap tersangka dan dilakukan pemeriksaan.
"Tersangka kami jemput, ketika diperiksa, tersangka mengakui semua perbuatan bejatnya," kata Anton.
SI langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke tahanan. guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman kurungan penjara selama lima tahun, dan maksimal selama 15 tahun.***