Korban, kata David, langsung berdiri sembari menangis dan memakai baju pergi ke kamar mandi sambil menangis.
"Setelah korban dari kamar mandi korban langsung kembali ke kamar dan melihat ayah tiri korban sudah ada di depan TV," katanya.
Sekarang pelaku MR dikenakan pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***