Sementara, LKDS tidak ditahan dan hanya diperiksa sebagai saksiuntuk memperjelas kasus tersebut.
"(LKDS) dalam rangka penyidikan untuk memperjelas perkaranya (sebagai saksi). Setelah kejadian (dua pelaku) langsung diamankan, hari ini posisinya sudah ditahan," ujarnya.
Korban tewas ditusuk di bagian leher menggunakan pisau oleh F. Sedangkan A hanya menendang korban.
Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 351 Juncto Pasal 338 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dan diancam hukuman 15 tahun.***
Laporan kontributor Bali, M Dafi