• Senin, 22 Desember 2025

Ini Alasan Hakim Putuskan Aset Binomo Diserahkan Kepada Negara

Photo Author
- Selasa, 15 November 2022 | 14:49 WIB
Alasan hakim sita aset Binomo diserahkan ke negara. (Foto: Instagram/@indrakenz)
Alasan hakim sita aset Binomo diserahkan ke negara. (Foto: Instagram/@indrakenz)


KONTEKS.CO.ID - Berdasarkan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang terkait kasus Binomo dengan terdakwa Indra Kenz, bahwa aset hasil investasi bodong diserahkan kepada negara.





Keputusan tersebut membuat para korban menangis yang mana mereka berharap aset yang disita dari hasil investasi bodong dikembalikan kepada saksi korban melalui paguyuban Trader Indonesia Bersatu.





Namun hakim menolak permintaan penuntut umum tersebut dengan alasan bahwa aset yang disita merupakan hasil trader yang dikategorikan judi.





Hakim menilai bahwa para trader merupakan pemain judi dengan berkedok trading Binomo.





"Menimbang bahwa penuntut umum menuntut agar barang bukti tadi dari dikembalikan kepada saksi korban melalui paguyuban Trader Indonesia Bersatu. Menimbang bahwa mengenai hal itu, majelis hakim tidak sependapat dengan pertimbangan sebagai berikut bahwa sesungguhnya trader pada perkara a quo pemain judi yang berkedok trading Binomo," kata ketua majelis hakim Rahmad Rajagukguk di PN Tangerang, Sening, 14 November 2022.





Hakim menyatakan bahwa keputusan tersebut sudah sesuai dengan apa yang telah diatur dalam Pasal 303 KUHAP tentang judi.





"Bahwa menurut Pasal 303 KUHAP yang diartikan main judi adalah tiap-tiap permainan yang berdasarkan pengharapan untuk menang, pada umumnya bergantung pada keuntungan saja dan juga kalau pengharapan itu berpengaruh besar dikarenakan permintaan tunai. Harapan untuk menang bergantung pada untung-untungan. Bahwa perbuatan judi adalah suatu tindak pidana yang meresahkan masyarakat," jelas hakim.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gilang Kencana

Tags

Terkini

X