Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Laporan Kontributor Bali, M Dafi)
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Laporan Kontributor Bali, M Dafi)