Tim dari Subdit Jatanras Direskrimum Polda Metro Jaya pun langsung bergerak menelusuri keberadaan dan pergerakan dari pelaku.
Rudolf kemudian ditangkap saat hendak menggadaikan laptop korban di rumah gadai di Jalan Jatiwaringin Raya Nomor 134, Pondok Gede, Kota Bekasi tak sampai 1x24 jam usai jasad korban ditemukan.
Kepada polisi, Rudolf mengaku menyimpan dendam hingga nekat membunuh Icha yang notabene merupakan teman dekatnya.
Sebab, Rudolf merasa dikhianati karena Icha serta seorang temannya perempuan inisial S lantaran keduanya berfoto bersama dengan pria inisial H. Bahkan, H dan S juga menjadi target pembunuhan oleh Rudolf.
Diketahui, Rudolf dan H sudah menjalin pertemanan dan bisnis sejak lama, hingga pada pada 2015 terjadi konflik antara keduanya terkait bisnis.
Rudolf merasa Icha yang merupakan teman dekatnya telah berkhianat karena kedapatan berfoto dengan H dalam sebuah kesempatan.
Atas perbuatannya, Rudolf Tobing dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider pasal 338 dan/atau pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.***